Blogger templates

 photo aaa-1.gif

Minggu, 22 September 2013

Bupati Tasik Serahkan SK Pengintegrasian Sekolah Dasar Tahap I

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum meyerahkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Tentang Pengintegerasian Sekolah Dasar Negeri Tahap I di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2013 sekaligus meresmikan pengintegerasian SD Negeri Sukahening dan SD Negeri Nagara Herang.
Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota DRPD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. E. Z. Alfian, M.Pd, para Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya  dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, antara lain mengatakan, dasar dari penggabungan sekolah adalah Udang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 yang menjelaskan bahwa salah satu kegiatan pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan dasar adalah merevitalisasi serta penggabungan (Regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar tercapai efesiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai. Penggabungan juga dimaksudkan dalam rangka efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar sehingga perlu diambil kebijakan untuk menggabung, menghapus dan atau mengganti nama sekolah dasar.
Penggabungan sekolah dasar merupakan salah satu cara untuk pengelolaan sekolah yang lebih baik. Regrouping merupakan suatu proyek dalam rangka untuk mencari strategi instruksional yang efektif, kegiatan, dan kurikulum dengan harapan dapat membantu siswa lebih mudah dan lebih dan lebih dalam memahami keterampilan yang terlibat dalam memecahkan masalah sehingga membutuhkan adanya penggabungan, ungkap Bupati.
Disampaikan pula, beberapa pertimbangan dilakukannya penggabungan beberapa Sekolah Dasar adalah :
1.      Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, kewenangan pendidikan merupakan salah satu kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh daerah.
2.      Bahwa berdasarkan penelitian di lapangan terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar pada tingkat sekolah dasar didaerah, beberapa sekolah dasar sulit berkembang sehingga perlu restrukturisasi agar pengelolaan kegiatan belajar mengajar, tenaga kepandidikan maupun sarana prasarana dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Untuk melakukan penggabungan sekolah dasar, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan yakni :
1.      Melakukan sosialisasi rencana regrouping kepada kedua sekolah (guru dan orang tua murid, terutama tentang alas an mengapa perlu dilaksanakan regrouping)
2.      Melakukan koordinasi dengan instansi dengan instansi terkait (Camat, Kepala Desa, Dinas Kimpraswil untuk menilai kelayakan bangunan)
3.      Merencanakan karier kepala sekolah yang akan kehilangan posisinya.
4.      Merencanakan penempatan guru ke sekolah lain
Di akhir sambutannya Bupati mengatakan, dari penjabaran Visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius / islami, mandiri, unggul dibidang agribisnis, dan berbasis pedesaan, melalui kegiatan Penyampaian Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Tentang pengintegerasian (Regrouping) Sekolah Dasar (SD) Tahap 1 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan kita semua tentang pengembangan tingkat sartuan pendidikan sekolah dasar, antara lain :
1.      Menyamakan persepsi penintegerasian (regrouping) sekolah.
2.      Menyepakati tentang kebijakan yang berkaitan dengan pengintegerasian (regrouping) sekolah.
3.      Memiliki program yang jelas dalam pengintegerasian (regrouping) sekolah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tasikmalaya dalam laporannya antara lain mengatakan, latar belakang dari penggabungan sekolah dasar tahap I adalah untuk efektivitas sekolah dasar dengan realisasi penggabungan 22 sekolah menjadi 11 sekolah di 9 Kecamatan wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2013. (AB-8/pick)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar