Bupati
Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum meyerahkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya
Tentang Pengintegerasian Sekolah Dasar Negeri Tahap I di Kabupaten Tasikmalaya
tahun 2013 sekaligus meresmikan pengintegerasian SD Negeri Sukahening dan SD
Negeri Nagara Herang.
Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota DRPD
Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. E.
Z. Alfian, M.Pd, para Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Tasikmalaya Uu
Ruzhanul Ulum, antara lain mengatakan, dasar dari penggabungan sekolah adalah
Udang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional
(Propenas) Tahun 2000-2004 yang menjelaskan bahwa salah satu kegiatan pokok
dalam mengupayakan pemerataan pendidikan dasar adalah merevitalisasi serta
penggabungan (Regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar tercapai efesiensi
dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai.
Penggabungan juga dimaksudkan dalam rangka efektivitas dan efesiensi
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar sehingga perlu diambil kebijakan untuk
menggabung, menghapus dan atau mengganti nama sekolah dasar.
Penggabungan sekolah dasar merupakan salah satu
cara untuk pengelolaan sekolah yang lebih baik. Regrouping merupakan suatu
proyek dalam rangka untuk mencari strategi instruksional yang efektif,
kegiatan, dan kurikulum dengan harapan dapat membantu siswa lebih mudah dan
lebih dan lebih dalam memahami keterampilan yang terlibat dalam memecahkan
masalah sehingga membutuhkan adanya penggabungan, ungkap Bupati.
Disampaikan pula, beberapa pertimbangan
dilakukannya penggabungan beberapa Sekolah Dasar adalah :
1.
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah,
kewenangan pendidikan merupakan salah satu kewenangan wajib yang harus
dilaksanakan oleh daerah.
2.
Bahwa
berdasarkan penelitian di lapangan terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar
pada tingkat sekolah dasar didaerah, beberapa sekolah dasar sulit berkembang
sehingga perlu restrukturisasi agar pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
tenaga kepandidikan maupun sarana prasarana dapat lebih berhasil guna dan
berdaya guna.
Untuk melakukan penggabungan sekolah dasar,
terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan yakni :
1.
Melakukan
sosialisasi rencana regrouping kepada kedua sekolah (guru dan orang tua murid,
terutama tentang alas an mengapa perlu dilaksanakan regrouping)
2.
Melakukan
koordinasi dengan instansi dengan instansi terkait (Camat, Kepala Desa, Dinas
Kimpraswil untuk menilai kelayakan bangunan)
3.
Merencanakan
karier kepala sekolah yang akan kehilangan posisinya.
4.
Merencanakan
penempatan guru ke sekolah lain
Di akhir sambutannya Bupati mengatakan, dari
penjabaran Visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius / islami, mandiri, unggul
dibidang agribisnis, dan berbasis pedesaan, melalui kegiatan Penyampaian Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya
Tentang pengintegerasian (Regrouping) Sekolah Dasar (SD) Tahap 1 diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan kita semua tentang pengembangan tingkat
sartuan pendidikan sekolah dasar, antara lain :
1.
Menyamakan
persepsi penintegerasian (regrouping) sekolah.
2.
Menyepakati
tentang kebijakan yang berkaitan dengan pengintegerasian (regrouping) sekolah.
3.
Memiliki
program yang jelas dalam pengintegerasian (regrouping) sekolah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan kabupaten
Tasikmalaya dalam laporannya antara lain mengatakan, latar belakang dari
penggabungan sekolah dasar tahap I adalah untuk efektivitas sekolah dasar
dengan realisasi penggabungan 22 sekolah menjadi 11 sekolah di 9 Kecamatan
wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2013. (AB-8/pick)