Blogger templates

 photo aaa-1.gif

Rabu, 07 Agustus 2013

Lokakarya Pengukuran Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya




Kab.Tasik, HUMAS
Bupati Tasikmalaya UU Ruzhanul Ulum yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya H. Atik Sobari, SH, MH., membuka secara resmi Lokakarya Pengukuran Kinerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan selama 3 hari (6 s/d 8 Mei 2013), di tandai dengan pengalungan tanda peserta kepada 2 orang perwakilan yaitu Dedi Sumiardi, S.IP, M.Si ( Dinas Kesehatan ) dan Utami Mufliha (Bagian Organisasi Setda), Senin (06/05/2013) bertempat di Hotel Dewi Asri Kecamatan Singaparna.
                Lokakarya Pengukuran Kinerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bekerjasama dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Bandung (PKP2A I LAN RI), dihadiri Kepala Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur (KKK SDA) Baban Sobandi, SE, M.Si., beserta jajarannya, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
                Pada kesempatan tersebut sambutan Bupati Tasikmalaya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya H. Atik Sobari, SH, MH., antara lain mengatakan, menyongsong diberlakukannya sistem penilaian prestasi kerja aparatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, mulai Tahun 2014 yang akan datang, Pemerintah akan menerapkan metode baru dalam Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja menduduki tempat yang vital dalam sebuah proses pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, parameter penilaian yang digunakan dalam DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang orientasinya lebih ditekankan pada aspek kepribadian dan perilaku, sedangkan sistem penilaian yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 lebih menekankan pada Penilaian Kinerja. Seiring dengan bergulirnya roda reformasi birokrasi dimana salah satu programnya adalah Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, maka di tingkat Makro (Nasional) diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ini untuk menyempurnakan sistem penilaian kinerja aparatur PNS.
                Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, diharapkan aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya khususnya, untuk semakin meningkatkan kinerja dan siap menghadapi penilaian baru, dikarenakan Penilaian Pegawai Negeri Sipil nanti berdasarkan program kerja masing-masing pegawai setiap tahunnya. Penilaian ini bertujuan untuk mewujudkan pegawai yang professional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif dilingkungan instansi masing-masing.
                Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur (KKK SDA) Baban Sobandi, SE, M.Si., mengatakan, kegiatan seperti ini sangat penting seiring dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi yang tentu banyak hal yang harus kita benahi bersama dan itu merupakan tugas kita bersama termasuk didalamnya adalah pembenahan manajemen kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, meskipun keluar tahun 2011 sampai sekarang belum di implementasikan, baru tahun 2014 akan di implementasikan, ini yang mendasari kenapa substansi untuk kegiatan ini di Kabupaten Tasikmalaya fokusnya kepada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai seiring dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (PERKA BKN) Nomor 1 Tahun 2013, terlepas dari itu semua lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali dan memang sebagian besar daerah belum menerapkan ini, kalaupun ada yang sudah menerapkan, mereka menerapkan formula Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang dibuat sendiri sebelum keluar PERKA BKN, kita akan melakukan sistem penilaian prestasi kinerja pegawai sesuai PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011.       
                Pada kesempatan itu pula Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin, SH, MH., mengatakan, tujuan dan manfaat lokakarya ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan para peserta dalam pengukuran kinerja pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Lokakarya ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari perwakilan dari tiap OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (E-75/redi.m/lp/humaskab)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar