Kab.Tasik, HUMAS
Bupati Tasikmalaya UU Ruzhanul Ulum yang diwakili
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya H. Atik Sobari, SH, MH.,
membuka secara resmi Lokakarya Pengukuran Kinerja Pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan selama 3 hari (6 s/d 8 Mei
2013), di tandai dengan pengalungan tanda peserta kepada 2 orang perwakilan
yaitu Dedi Sumiardi, S.IP, M.Si ( Dinas Kesehatan ) dan Utami Mufliha (Bagian
Organisasi Setda), Senin (06/05/2013) bertempat di Hotel Dewi Asri Kecamatan Singaparna.
Lokakarya Pengukuran Kinerja
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bekerjasama dengan Pusat
Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Bandung (PKP2A I LAN RI), dihadiri Kepala Bidang Kajian Kinerja
Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur (KKK SDA) Baban Sobandi, SE, M.Si.,
beserta jajarannya, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD
dilingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Pada kesempatan tersebut sambutan
Bupati Tasikmalaya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten
Tasikmalaya H. Atik Sobari, SH, MH., antara lain mengatakan, menyongsong
diberlakukannya sistem penilaian prestasi kerja aparatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, mulai Tahun 2014 yang akan datang, Pemerintah
akan menerapkan metode baru dalam Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian kinerja menduduki tempat yang vital dalam sebuah proses pelaksanaan
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, parameter penilaian yang digunakan dalam DP3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang orientasinya lebih ditekankan
pada aspek kepribadian dan perilaku, sedangkan sistem penilaian yang
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 lebih menekankan pada
Penilaian Kinerja. Seiring dengan bergulirnya roda reformasi birokrasi dimana
salah satu programnya adalah Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, maka di
tingkat Makro (Nasional) diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
ini untuk menyempurnakan sistem penilaian kinerja aparatur PNS.
Dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, diharapkan aparatur dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya khususnya, untuk semakin meningkatkan kinerja dan siap
menghadapi penilaian baru, dikarenakan Penilaian Pegawai Negeri Sipil nanti
berdasarkan program kerja masing-masing pegawai setiap tahunnya. Penilaian ini
bertujuan untuk mewujudkan pegawai yang professional dalam mendukung percepatan
pelaksanaan reformasi birokrasi, agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan
efektif dilingkungan instansi masing-masing.
Pada kesempatan yang sama Kepala
Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur (KKK SDA) Baban
Sobandi, SE, M.Si., mengatakan, kegiatan seperti ini sangat penting seiring
dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi yang tentu
banyak hal yang harus kita benahi bersama dan itu merupakan tugas kita bersama
termasuk didalamnya adalah pembenahan manajemen kepegawaian, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil, meskipun keluar tahun 2011 sampai sekarang belum di implementasikan,
baru tahun 2014 akan di implementasikan, ini yang mendasari kenapa substansi
untuk kegiatan ini di Kabupaten Tasikmalaya fokusnya kepada Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai seiring dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (PERKA BKN) Nomor 1 Tahun 2013, terlepas dari itu semua lebih baik
terlambat daripada tidak sama sekali dan memang sebagian besar daerah belum
menerapkan ini, kalaupun ada yang sudah menerapkan, mereka menerapkan formula
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang dibuat sendiri sebelum keluar PERKA BKN,
kita akan melakukan sistem penilaian prestasi kinerja pegawai sesuai PERKA BKN
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011.
Pada kesempatan itu pula Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ahmad
Muksin, SH, MH., mengatakan, tujuan dan manfaat lokakarya ini untuk menambah
pengetahuan dan wawasan para peserta dalam pengukuran kinerja pegawai
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil. Lokakarya ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri
dari perwakilan dari tiap OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (E-75/redi.m/lp/humaskab)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar